JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, jika DPR memiliki niat yang baik untuk mendorong penegakan hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) maka tidak perlu melakukan hak angket. Menurut Ray, DPR bisa menggunakan Badan Kehormatan DPR memanggil nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan.
“Lalu melakukan sidang untuk memastikan apakah pengakuan dalam BAP itu benar adanya atau tidak,” ujar Ray.
Selain itu, kata Ray, para ketua fraksi juga bisa memanggil nama yang disebutkan. Terutama mereka yang kini masih aktif sebagai anggota DPR. Menurut Ray, dua cara tersebut merupakan cara yang paling pas dibandingkan hak angket.
Ray menuturkan, wacana hak angket kasus tersebut tidak jelas urgensinya. Hak angket dinilai tindakan yang keliru karena objeknya tidak tepat. Hak angket yang dilakukan DPR seharusnya untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang maupun kebijakan pemerintah yang strategis.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan hak angket untuk menyelidiki keterlibatan anggota DPR dalam kasus KTP-el. Itu diusulkan Fahri guna memperbaiki citra DPR di mata publik.
Kasus yang merugikan Rp 2,3 triliun itu mencengangkan publik. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan dugaan keterlibatan nama-nama besar mulai dari anggota DPR sampai pejabat. (ET)