JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Indonesia berencana membentuk unit antikorupsi sehingga sejumlah kasus korupsi dapat ditangani lebih cepat.
“Kapolri mengangkat ide unit khusus Destasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi,” kata kepala bagian humas Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Ia mengatakan dengan adanya Densus antikorupsi itu diharapkan proses kasus korupsi bisa dilakukan lebih cepat bekerjasama dengan kejaksaan.
Ini akan berbeda dengan penanganannya sejauh ini ketika sebuah kasus dilakukan oleh departemen investigasi kejahatan (Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Ini akan memakan waktu karena harus diserahkan terlebih dahulu ke kantor kejaksaan saat penyelidikannya oleh polisi selesai di mana kemudian diproses oleh kantor kejaksaan sebelum diajukan ke pengadilan.
“Nanti kalau unit khusus sudah mapan, prosesnya akan lebih cepat karena kejaksaan juga akan melakukan pengawasan saat diperiksa oleh polisi,” katanya.
Dia mengatakan saat unit tersebut sudah ditetapkan Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi akan dikeluarkan dari Departemen Investigasi Kejahatan (Bareskrim) Polri.
Mengenai kesan bahwa unit tersebut akan menyaingi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dia yakin hal itu tidak akan terjadi.
“Bukan untuk menyaingi KPK tapi kita akan bersinergi dengan KPK, artinya kita akan melibatkan KPK sebagai narometer. Apa yang sedang diproses oleh polisi nantinya akan diserahkan ke KPK. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan oleh karena itu harus diantisipasi dengan luar biasa. Juga, “katanya.
Dia mengatakan, dia yakin tidak akan ada persaingan antara polisi dan KPK, menambahkan, “Bukan berarti ada keterbatasan kasus dan karena kasus yang ditangani KPK, akan ditangani oleh polisi.
Dia menuturkan, Densus Antikorupsi nantinya akan dibentuk hingga tingkat kepolisian daerah (Polda) dengan cara kerja seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror dan koordinasi akan dilakukan oleh Markas Besar Polri.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta agar Polri membentuk detasemen khusus yang menangani kasus tindak pidana korupsi. Hal itu merupakan bagian dari kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu (23/5) lalu.
“Poin enam, Komisi III mendesak Polri membentuk Densus Tipikor (tindak korupsi) dengan anggaran khusus,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa saat membacakan kesimpulan rapat. (ALH)
Respon (1)