Perlu Ahli IT dan Bahasa Dalam Kasus Kaesang

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasus ujaran kebencian atas nama Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, rencananya akan dilakukan gelar perkara pada Senin besok.

Polisi baru bisa memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut atau tidak setelah semua analisa oleh ahli bahasa menyatakan bahwa ucapan Kaesang yang heboh di vlog pribadinya itu bermuatan ujaran kebencian.

“Senin depan kita sampaikan hasil pemeriksaan di kasus tersebut, termasuk pemeriksaan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana IT dan bahasa,” ujar Argo, pada Sabtu kemarin (8/7).

Argo memastikan jika memang hasilnya adalah ujaran kebencian dirinya memastikan akan melanjutkan kasus putra Jokowi itu. Rencananya gelar perkara akan dilakukan, Senin, 10 Juli 2017.

“Kalau memang tak ada unsur pidannya yah ditutup, putusannya hari Senin,” katanya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan mengatakan bahwa vlog pribadi Kaesang yang menyindir anak pejabat selalu menggunakan fasilitas ayahnya.

Dalam video tersebut, Kaesang menyebut “Ndeso” pada akhir-akhir video tersebut. Dengan konten tersebut, dikatakan Hidayat bermuatan ujaran kebencian. (aw/si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90