Perma 13 Tahun 2016, Tonggak Basmi Korupsi Korporasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi pra terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi terkesan sulit dilakukan.

Pasalnya, meskipun korupsi korporasi sama saja dengan korupsi perorangan, namun sulit dilakukan pidana korporasi, dengan alasan tidak ada hukum acara yang mengatur. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penegak hukum setidaknya harus menyebutkan identitas terdakwa, seperti profesi, agama dan tempat tanggal lahir.

Melalui Perma ini, jelas membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi oleh korporasi. Perma ini memuat secara rinci hukum beracara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh korporasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, KPK harus memperhatikan secara khusus perihal tindak korupsi korporasi ini.

 “Kita berupaya dalam waktu tidak lama lagi korupsi korporasi bisa ditangani. Karena ini salah satu bagian dari perhatian KPK sekarang,” tutur Laode, Jumat (24/3/2017).

Rencananya, KPK akan mencoba kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahan yang sudah inkrah.

“Karena ada perusahan yang sudah dihukum, tapi tidak dikenakan korporasinya,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, ada 7 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP, PT BMH dan PT RPS di Sumatera Selatan, PT LIH di Riau, PT GAP, PT MBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90