JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang perdana permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7).
Adapun kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra memohon kepada hakim konstitusi soal legal standing pemohon dalam uji materi. Menurutnya, pihaknya pada saat permohonan di ajukan ke MK pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum dan sehari kemudian pada 19 Juli 2017 pemerintah resmi membubarkan HTI.
“Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum,” kata Yusril usai persidangan di gedung MK, Jakarta.
Kepada hakim konstitusi Yusril menerima masukan yang disampaikan ke pihaknya agar melakukan revisi permohonan.
“Majelis hakim memberikan satu arahan. Dan kami sampai pada kesimpulan, kami akan perbaiki permohonan ini. Jadi yang mohon adalah, Ismail Yusanto, sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara perorangan yang ormasnya dibubarkan,” tuturnya.
Dalam nasihat hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo dalam sidang perdana tersebut, bahwasanya permohonan ajuan yakni berdasarkan atas nama perorangan bukan organisasi.
Dalam hal ini, lanjut Yusril, Ismail Yusanto selaku Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara HTI yang memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan permohonan.
“Karena punya hak kebebasan berserikat berkumpul yang dijamin UUD 45, lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah. Jadi dia punya legal standing,” terang Yusril.
Maka dengan begitu, pihak kuasa hukum HTI ini terpaksa harus mengajukan ulang permohonan tersebut. “Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari, dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan,” lanjutnya.
Juru Bicara dan Sekretaris Umum HTI, Ismail Yusanto pun berharap dengan mengikuti prosedur sesuai yang diinginkan hakim konstitusi itu, mudah-mudahan Ormas yang menaunginya tersebut dibatalkan perppu nya.
“Agar dalam persidangan selanjutnya bisa dipenuhi dan pada akhirnya harapan kita semua Perppu ini bisa dibatalkan MK,” terangnya. (aw/vi)