
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis Hakim mengabulkan keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak saksi yang diajukan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saksi yang ditolak merupakan kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyebut, kesaksian kakak angkat Ahok tersebut menyalahi aturan jika dilanjutkan. Alasannya Andi pernah menghadiri sidang sebelumnya dan mendengar kesaksian di dalam ruang sidang.
“Tidak dapat diperiksa bukan, karena menolak. Karena ada pelanggaran undang-undang. Kalau dilanjutkan saya khawatir cacat hukum dalam persidangan. Mohon tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ini,” terang Ali di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/17).
Sementara itu, Andi mengatakan saksi pengganti telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Ahok. “Namanya Ardansyah dan Insya Allah sebagai penggantinya saya,” ujar Andi di lokasi sidang.
Rencananya, Andi akan dihadirkan sebagai saksi fakta dalam lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok. Namun Majelis Hakim menolak kesaksian Andi dianggap pernah menghadiri sidang dan mendengar kesaksian saksi-saksi sebelumnya di pengadilan. (DD)