JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebelumnya sempat beredar di jejaring sosial pernyataan Mahfud MD mengenai hak angket KPK, yang mengatakan bahwa inisiator hak angket bisa dijerat hukuman pidana.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, mengaku sudah meminta klarifikasi langsung dari Mahfud MD.
Menurut Teuku, Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, atau dengan kata lain pernyataan tersebut adalah hoax.
“Soal pidana yang dukung angket adalah hoax. Pak Mahfud tidak berbicara seperti itu,” kata Teuku, Rabu (3/5).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III yang lain, yakni Daeng Muhammad. Menurut politikus PAN ini Mahfud sudah mengklarifikasi hal tersebut melalui akun twitter pribadinya tadi pagi.
“Tadi pagi di twitternya beliau klarifikasi bahwa itu hoax,” tukasnya. (za/tr)
COMMENTS