
JAKARTA,SUARADEWAN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (21/2/17) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R.M. Harsono, Jakarta Selatan.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyebut pernyataan Ahok yang menyebut Al Maidah seperti orang yang “lompat pagar. Pasalnya, menurut saksi ahli, Ahok tidak punya kapasitas untuk berbicara isi Al-Qur’an karena Ahok bukan ahli agama dan tidak beragama Islam.
“Loncat pagar ini, dia bukan ahlinya, ada pemahaman untuk menafikkan pemahaman yang sudah ada tentang ayat itu,” papar Wakil Rais Aam PBNU itu
Miftachul Akhyar, saksi ahli agama dalam keterangannya, mengatakan Ahok telah menodai agama islam lewat pernyataannya di Kep. Seribu saat melakuan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
“Juga loncat pagar saat dia menyampaikan suatu yang berhubungan dengan budidaya (ikan), tetapi juga disampaikan masalah itu,” imbuh Miftachul
Ia juga menilai pernyatan tersebut dikeluarkan karena ada motif politik. “Pemahaman saya ada kepentingan agar pemahaman (Al-Maidah ayat 51) yang selama ini sudah diyakini, otomatis muaranya untuk Pilkada,” pungkasnya. (DD)