Hankam  

Perpu Pembubaran Ormas Radikal Sudah Rampung

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai pembubaran ormas radikal dikabarkan sudah siap dan tinggal diumumkan saja oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut Said Aqil, Perpu tersebut akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (12/7) besok. Namun ia mengaku belum tahu persis isi dari Perpu tersebut karena tidak menyanyakannya pada Presiden.

“Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan. Saya enggak tanya (rincian isinya). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti,” kata Said Aqil.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada pemberitahun resmi yang disampaikan langsung oleh pihak Istana maupun Menteri terkait mengenai Perpu pembubaran ormas radikal tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, sudah mengumumkan mengenai rencana Pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti terhadap Pancasila dan NKRI.

Namun pembubaran tersebut belum bisa langsung dilakukan karena Pemerintah saat itu masih terkedala oleh persoalan administratif dan teknis.

Terkait hal itu, pengurus HTI sempat berkelit dan menepis anggapan bahwa pihaknya anti terhadap Pancasila dan NKRI. Padahal, sudah banyak bukti yang berserakan bahwa mereka adalah organisasi politik yang mengatakan bahwa Pancasila itu toghut dan ingin mengubah NKRI menjadi pemerintahan Khilafah Islam versi mereka. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90