Pers dan Masyarakat Dilarang Masuk ke Ruangan Komisi DPRD Kota Bengkulu

BENGKULU, SUARADEWAN.com – Ada pemandangan yang tidak biasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Di kantor wakil rakyat kota yang bertempat di kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu ini pada Selasa (7/2), di depan pintu masuk ruang Komisi I dan Komisi II tertempel tulisan “Dilarang Masuk Kecuali Dewan dan Staff Komisi.”

Sontak tulisan yang tertempel di pintu masuk ruang komisi tersebut membuat awak media yang sedang berada disana bertanya-tanya apa masksud dan tujuan dari pemberitahuan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah ketika dikonfirmasi juga terkejut dengan adanya tulisan dilarang masuk tersebut. Ia membatantah jika tulisan tersebut dibuat atas instruksi dari unsur pimpinan DPRD.

“Kami sebagai pimpinan DPRD belum pernah menginstruksikan untuk membuat tulisan dilarang masuk itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2), dikutip RMOLBengkulu.com.

Yudi menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pembatasan antara DPRD dengan media, apalagi dengan rakyat.

“Semuanya mitra DPRD, silakan nanti tanyakan sama pihak Komisi kenapa sampai tulisan larangan itu banyak ditempel,” demikian Yudi. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90