JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam rangka mempertahankan aset daerah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung. Ini merupakan upaya Risma untuk menyelamatkan aset daerah yang tengah dalam sengketa.
Permintaan tersebut dilayangkan Risma ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 8 Maret 2017. Ini terkait dari adanya sejumlah gugatan perkara, yakni gugatan terhadap sejumlah waduk di Kecamatan Wiyung, tanah serta bangunan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada di Jalan Prof. DR. Moestopo, dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.
Seperti diketahui, permasalah kepemilikan aset ini kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal, dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.
Apalagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bada Pertanahan Nasional mencatat waduk tersebut merupakan milik pemerintah Kota Surabaya.
“Kami memohon dukungan dan bantuan untuk mempertahankan aset. Apalagi aset itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di musim hujan,” ujar Risma segera setelah melayangkan permintaan bantuan ke Kejaksaan Agung.
Sebagai respon atas permintaan dari Wali Kota Surabaya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemerintah Surabaya.
“Kami berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan aset miliknya,” tegas Bambang, Jumat (10/3/2017).