JAKARTA, SUARADEWAN.com – Merebaknya usulan hak angket “Ahok Gate” di tubuh parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berimbas kepada lahirnya dua kubu di kalangan fraksi.
Fraksi pendukung hak angket, sebagaimana diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di antaranya adalah Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN. Dia juga mengklaim bahwa selain empat fraksi tersebut, sebanyak 93 anggota dewan turut serta menandatangani usulan yang kini tengah berada di meja pimpinan itu.
“Kami menginisiasi beberapa pansus angket. Kami yakin terpenuhi syaratnya, minimal dua partai. Dan saat ini, sudah ada komunikasi dari PKS, Demokrat dan beberapa fraksi lainnya,” tandas Fadli di sela penandatanganan hak angket di ruang Wakil DPR, Senin (13/2/2017).
Adapun para penolak hak angket itu sendiri, berasal dari enam partai pendukung pemerintah. Di antaranya ada Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, dan Hanura. Mereka menyatakan menolak usulan pengajuan hak angket tersebut yang berupaya menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagaimana disampaikan oleh sekretaris fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, keputusan Kementerian Dalam Negeri adalah tepat. Mengacu pada penegasan Tjahjo Kumolo, tak ada pelanggaran hukum dalam pengaktifan kembali Ahok ini sebagai Gubernur DKI.
“Bagi fraksi pemerintah, kami tidak melihat adanya urgensi pembentukan angket dan pengaktifan kembali basuki Tjahaja Purnama. Keputusan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Basuki merupakan keputusan yang tepat. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Jika ada fraksi yang membutuhkan penjelasan pemerintah terkait perlu tidaknya hak angket ini, tambah Agus, semua harus dilakukan melalui komisi pemerintahan dewan. Sebagaimana juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, bahwa usulan ini harus mendapat persetujuan rapat di Badan Musyawarah yang melibatkan pimpinan DPR dan fraksi agar bisa disetujui dan diparipurnakan.
Seperti diketahui, draft usulan hak angket ini ditandatangi oleh 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota dari Fraksi Pan, dan 6 anggota Fraksi PKS. Dan jika dihitung peta kekuata antar-fraksi pendukung dan penolak hak angkat di DPR, yang menolak jauh lebih kuat ketimbang yang mendukung.
Yang mendukung terdiri dari Gerindra 73 kursi, Demokrat 61, PAN 48, dan PKS 40, total 222 kursi. Sementara yang menolak, terdiri dari PDI Perjuangan 109 kursi, Golkar 91, PKB 47, PPP 39, NasDem 36, dan Hanura 16, total 338 kursi. (ms)