Petisi Tolak Hak Angket KPK Capai 40 Ribu Suara

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai penolakan dari masyarakat. Salah satu gerakan penolakan ini disuarakan lewat petisi.

Di laman petisi change.org muncul petisi yang menolak penggunaan hak angket terhadap lembaga antirasuh tersebut.

Dari penelusuran SuaraDewan.com, Minggu (11/6/17), petisi daring tersebut sudah ditandangani 40.229 orang sejak petisi ini didaftarkan pada 28 April 2017 lalu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan hak angket yang dilakukan anggota DPR dalam rangka turut memberikan kekuatan kepada KPK untuk terus melawan segala perlawanan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” bunyi petisi tersebut.

Pada laman tersebut disebutkan hak angket KPK adalah bentuk intvervensi politik yang bertujuan untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah di tangani KPK yakni kasus mega korupsi e-KTP.

Usulan hak angket ini bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK terkait pernyatan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebutkan beberapa anggota DPR telah mengintimidasi politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90