Pilkada Kota Manado 2020 Berlanjut di Mahkamah Konstitusi

MANADO, SUARADEWAN.com — Pilkada Kota Manado belum final. Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan KPU Manado Kamis (17/12) kemarin, belum menjadi babak akhir.

Pasalnya, saksi pasangan calon nomor urut 4 (JPAR-Ai) Mursyid Laiya menyampaikan keberatannya terhadap hasil Pilkada yang sudah ditetapkan KPU Manado karena banyak kejanggalan.

Mursyid bahkan dengan tegas menyatakan akan menggugat hasil Pilkada Kota Manado 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sedang menyiapkan materi gugatannya,” ujar Mursid Laiya, saksi paslon Paham kepada media, sesaat setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado.

Menurut Laiya, gugatan tersebut akan diajukan setelah memperhatikan banyaknya permasalahan inprosedural yang dilakukan KPU Manado dan sejumlah kejanggalan lainnya.

Saksi pasangan calon nomor urut 4 (JPAR-Ai), Mursyid Laiya

“Kami mempersoalkan bukan hanya angka-angka. Contohnya masih banyak perbaikan-perbaikan di ranah pleno tingkat Kota, itu tandanya banyak masalah, dan atas dasar ini kami akan menggugat KPU Manado ke pihak MK,” bebernya.

Sebagai ilustrasi, Mursyid menjabarkan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Malalayang.

“Pleno telah selesai tetapi PPK masih juga membuka Kotak Suara tanpa sepengetahuan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dihadiri oleh saksi dari paslon dan Bawaslu.

“Semua kita laksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing saksi Paslon,” jelasnya.

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara, Kamis (17/12). Hasilnya, menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) unggul dengan perolehan 88.303 suara.

Penetapan KPU lewat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Peninsula Manado, ditandatangani 5 Komisioner KPU dan 3 saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, 3 serta Bawaslu Kota Manado. Sedangkan saksi paslon nomor 4, Mursid Lahia tidak menandatangani berita acara penetapan hasil perhitungan suara karena keberatan administrasi.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, AA-RS menang di 11 kecamatan dan 69 kelurahan yang ada di Kota Manado dengan presentasi 36,7 %. Sedangkan Paula Runtuwene-Harley Mangindaan menempati posisi kedua dengan perolehan 66.730 suara atau 27,7 %.

Di posisi ketiga, Mor Bastiaan-Hanny Jost Pajouw 53.090 suara atau 22,1 %. Sedangkan Sonya Kembuan-Syarifudin Saafa menempati posisi keempat dengan perolehan 32.224 suara atau 13,4%. Data KPU Manado, jumlah suara sah dalam Pilwako Kota Manado 240.347. Sedangkan suara tidak sah 4.008 dengan total keseluruhan 244.355 suara sah dan tidak sah.

Dari pantauan, surat keputusan terkait berita acara dan sertifikat penetapan hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dibacakan Ketua KPU Manado Yusuf Wowor. (rin/ale/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90