JAKARTA, SUARADEWAN.com — Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan serta meminta relokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak itu, Komisi II RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk membantu penanganan pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (30/3/2020).
Keputusan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini diambil saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan pertimbangan melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.
“Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR,” ucap Ahmad Doli.
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sambungnya, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). (par)