JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap ketua DPR RI Setya Novanto. Permohonan cegah dilayangkan KPK ke Diretorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada senin malam (10/4/17).
“Benar (KPK telah melayangkan surat cegah untuk Setya Novanto),” terang Juru Bicara KPK Febry Diansyah, Selasa (11/4/17).
Ketua DPR RI tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam perkara korupsi e-KTP. Upaya pencegahan ini, lanjut Febri atas dasar keputusan satuan tugas perkara e-KTP yang diketuai oleh Novel Baswedan
“Dalam penanganan kasus KTP-E kami melakukan pencegahan terhadap saksi (Novanto) untuk 6 bulan ke depan,” pungkas Febri.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny Frangky Sompie membenarkan permohonan cegah ke luar negeri bagi Setya Novanto. Permintaan permohonan cegah ke luar negeri dilayangkan KPK sejak senin kemarin.
“Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” tutur Dirjen Imigrasi Ronny Frangky Sompie.
Sekedar diketahui, nama Setya Novanto disebut-disebut terlibat dalam korupsi e-KTP. Dirinya disebut sebagai salah satu pihak dari kalangan legislatif yang ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (DD)