PKS Apresiasi Penangkapan Teroris, Ingatkan Kasus Teror Novel yang Masih Buram

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid berharap, aksi terorisme tak terulang kembali. Dia berharap, aparat keamanan bisa lebih antisipasi dan tidak kecolongan. Hidayat menyayangkan rentetan bom terjadi di Surabaya usai kerusuhan di Mako Brimob, Depok.

“Apapun istilahnya, tapi yang jelas kejadian sudah tidak dan jangan sampai terulang. Dari peristiwa di Mako Brimob itu kan harusnya ada langkah-langkah yang efektif secara preventif untuk kemudian tidak memungkinkan kondisi yang menghadirkan terorisme. Tapi kan malah ini tidak, bukan hanya sekali bom, 3 gereja dan malamnya ada, dan besoknya di kantor kepolisian itu sendiri. Ini kan satu hal yang seharusnya tidak terjadi,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

Lanjutnya, aparat keamanan dan penegak hukum juga berpengalaman dalam menindak terorisme tanpa meminta kewenangan yang lebih misalkan adanya Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hidayat juga menyesalkan kepolisian dapat membekuk teroris, namun tak mampu menangkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Secara preventif harusnya bisa diselesaikan. Tapi preventif bukan artinya meminta payung hukum karena sesungguhnya tanpa adanya revisi undang-undang terorisme atau tanpa Perppu polisi sudah berkali kali bisa nangkap teroris, bisa menyelesaikan masalah teroris,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini minta seluruh stakeholder tak terjebak soal kecolongan keamanan. Pekerjaan rumah ke depan harus lebih baik mengingat korban ledakan bom yang telah berjatuhan.

“Apapun menurut saya ini bagian-bagian kita tidak perlu terjebak dalam perdebatan kebobolan apa tidak. Tapi yang jelas ini permasalahan terorisme yang menghadirkan korban dan kita semuanya berduka dan menolak teror dan terorisme,” imbuhnya.

Hidayat juga menegaskan, adanya insiden ini juga jangan disisipi sebagai celah politik untuk meneror.

“Apalagi kemudian mempergunakan ini untuk meneror lawan politik. Menggunakan peristiwa ini untuk meneror siapapun yang dianggap tidak satu kubu dengan pemerintah, jangan. Menurut saya harus masuk dalam UU tentang terorisme,” tandasnya. (rnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90