PN Bekasi Jatuhkan Vonis Bersalah Terdakwa Vaksin Palsu

Foto Ilustrasi Vaksin Palsu

BEKASI, SUARADEWAN.com – Lima terdakwa kasus vaksin palsu di Bekasi divonis bersalah oleh pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Vonis atas kelima terdakwa dibacakan oleh ketua majelis hakim Kurnia Yani Darmonk yang beranggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani dalam sidang di PN Bekasi, Kota Bekasi, Jumat (17/3/17).

“Baru lima terdakwa yang sudah divonis, yang lain menyusul,” ungkap Juru Bicara PN Kota Bekasi Suwarsa dalam keterangannya esusai sidang.

Kelima terdakwa yakni Iin Sulastri, Syafrizal, Irnawati, Seno bin Senen, dan Muhammad Farid dinyatakan bersalah karena telah membuat hingga mengedarkan vaksin palsu.

Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa dikenai vonis mulai 7 hingga 10 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai maksimal karena 2/3 dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Muhammad Farid, pemilik apotek, dijatuhi hukuman 8 tahun. Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Seno bin Senen yang diketahui berperan sebagai pembuat label vaksin palsu.

“Masing-masing dikenai denda Rp. 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Pertimbangannya bisa dilihat direktori putusan,”

Sedangkan terdakwa pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, dikenai vonis 10 dan 8 tahun penjara. Masing-masing dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.

“Pertimbangan untuk Iin, kondisinya habis melahirkan. Hukumannya sedikit lebih ringan daripada suaminya,” imbuhnya.

Sementara itu, Irnawati salah satu terdakwa juga divonis bersalah. Ketua majelis hakim Marper Pandiangan dengan beranggota Oloan Silalahi dan Bahuri pun telah menjatuhkan  divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 1 bulan penjara, pada Senin (13/3/17)

Marper menyebut terdakwa lainnya dijadwalkan akan divonis pada Senin (20/3/17) mendatang. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90