PN Bogor Akan Eksekusi Wisma Mahasiswa Milik Pemprov Sulawesi Selatan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pengadilan Negeri Bogor berencana untuk mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa Wisma mahasiswa Latimojong di  Jalan Semeru Nomor 27 Kota Bogor pada Kamis (27/4) besok.

Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.

PN Bogor memerintahkan pada pihak manapun yang menghuni atau menguasai objek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut secara sukarela pada pemohon eksekusi YIC A-Ghazali Bogor selaku pemiliknya.

Namun rencana eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI-SulSel) Cabang Bogor. Pasalnya, menurut mereka lahan dan bangunan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dasarnya adalah Surat Pemprov Sulawesi Selatan Nomor 538/5928 tanggal 29 Oktober 2007 yang menyatakan bahwa asrama itu sudah menjadi hak milik dengan nomor aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02.

Selain itu, bagi IKAMI SulSel Cabang Bogor, asrama tersebut sangat tinggi artinya. Sebab, tempat itu menjadi pusat pergerakan mahasiswa Se-Sulawesi Selatan di Bogor sejak 1958.

Sementara itu, kepala Bagian Perundang-Undangan Pemprov Sulawesi Selatan, Taufan, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait rencana eksekusi itu, dan akan segera mengambil tindakan.

“Kita sudah susun PK (Peninjauan Kembali). Selanjutnya, akan dibawa kesana Rabu ini,” kata Taufan. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90