JAKARTA, SUARADEWAn.com – Sebuah gudang penyimpanan satwa langka dilindungi di Ketewel, Gianyar, Bali digrebek oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Bali pada Kamis, (13/4/17) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja dalam keterangannya menyebut, polisi setidaknya mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi, yakni tiga ekor Penyu hijau (Chelonias mydas).
Satu ekor penyu dalam keadaan mati akibat dimutilasi, sementara dua ekor lainnya masih dalam kondisi hidup di sebuah gudang. Rencananya satwa tersebut akan diperdagangkan secara ilegal.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan dari warga tentang sebuah gudang di daerah Ketewel milik seorang warga bernama Nyoman S. Saat digerebek, pemilik gudang berhasil melarikan diri.
“Pemilik gudang melarikan diri dan anak buahnya berhasil diamankan dengan identitas inisial IKtL (46 tahun),” terang Hengky, Kamis di (13/4/17).
Hingga kini, para pelaku beserta barang bukti diamakan di Markas Komandi Ditpolair Polda Bali untuk kepentingan lebih mandalam. Terutama untuk mengungkap jaringan perdagangan penyu ilegal. (DD)