Polda Banten Bekuk Penyelundup Satwa Dilindungi

BANTEN, SUARADEWAN.com – Tiga ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang hendak diselundupkan, digagalkan oleh petugas kepolisian Polda Banten. Satwa yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut berasal dari Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menuturkan, pihak mencegat sebuah mobil bak terbuka, jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi A 8961 AE yang dikemudikan Darma (45) warga saat melintas di pertigaan Karang Sambun, wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Saat diperiksa, didapati tiga ekor penyu hijau yang masih hidup. “Berdasarkan pengakuan sopir, penyu itu dibeli dari Yanto asal kampung Karangmalang, Kecamatan Wanasalam, dengan harga per ekornya Rp700 ribu,” ujar AKBP Zaenudin, Minggu (23/4/17).

Zainuddin mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan dua orang pengemudi beserta tiga satwa tersebut di Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sedang menunggu pihak balai taman nasional ujung kulon untuk penitipan penyu tersebut agar tidak mati,” pungkasnya.

Perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mau pun bagian tubuhnya merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Pelaku perdangan bisa dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi  dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90