Polda DIY Larang Pawai HTI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerbitkan surat bernomor B/144/IV/2017 tentang larangan Masiroh (Pawai) Panji Rasulullah SAW oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Kapolda DIY Nanang Jukhmawanto, larangan tersebut diharuskan mengingat aksi HTI ini berpotensi menimbulkan kerawanan konflik dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bahwa terdapat adanya penolakan dari beberapa elemen masyarakat yang menolak kegiatan DPD I HTI DIY, apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan berpotensi menimbulkan kerawanan konflik dan gangguan kamtibmas,” terang Kapolda dalam surat resminya tertanggal 6 April 2017.

Seperti diketahui, HTI berencana menggelar tiga recana kegiatannya, yakni Pawai Panji Rasulullah SAW, Indonesia Khilafah Forum, dan Tabligh Akbar dengan tema “Khalifah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Umat”. Ketiganya akan diselenggarakan pada hari Minggu, 9 April 2017.

Untuk Pawai, aksi ini akan dimulai dari pukul 07.00 – 15.30 WIB. Start dari Candi Prambanan menuju Jalan Solo sampai ke Jalan Laksda Adisucipto. Jalan-jalan besar lainnya juga akan dilalui, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Kusumanegara, hingga ke Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Dan di sela-sela kegiatan Pawai tersebut, akan disisipkan “Tabligh Akbar” pada pukul 09.00 – 12.00 WIB, bertempat di Masjid Agung Manunggal Bantul.

Kemudian pada pukul 20.00 – 22.00, HTI akan melanjutkan kegiatan “Indonesia Khilafah Forum”. Kegiatan ini bertempat di Balai Shinta Mandala Bhakti Wanitatama.

Meski HTI sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda DIY, tapi pihak kepolisian mengaku tidak bisa menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan mengingat adanya beberapa pertimbangan, seperti penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di DIY.

Untuk itu Polda menegaskan bahwa aksi HTI yang digelar besok harusnya dipertimbangkan lagi. Jika tetap dilaksanakan, maka aksi ini bisa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di DIY. Tentu saja, akan ada sanksi bagi siapa yang melanggar.

“Kegiatan pelaksanaan kegiatan pawai dan kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan Pasal 510 KUH (Pidana) dan Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol.: Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terang kepolisian kembali. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90