Polemik Status Ahok, Nonaktifkan atau Penjarakan?

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Status Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat ini masih menjadi polemik dan diperdebatkan oleh sebagian kalangan, mulai dari masyarakat, ormas, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bahkan polemik tersebut sudah mengambil bentuk dalam aksi demonstrasi besar yang mengatasnamakan umat Islam yang dilangsungkan berilid-jilid. Bahkan jilid kedua dari aksi 212 baru saja dilaksanakan Selasa (21/2).

Ahok yang saat ini menyandang status sebagai terdakawa dalam kasus penodaan agama masih menjalani proses persidangannya. Pada 21 Februari lalu, bersamaan dengan digelarnya aksi 212 jilid II Ahok sedang menjalani persidangan ke-11 di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari polemik yang terjadi itu, Ahok saat ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang.

Pertama, Ahok sebagai terdakwa kasus penodaan Agama. Terkait dengan status ini sebagian kalangan menuntut agar Ahok segera dipenjarakan. Alasannya karena Ahok sudah menjadi terdakwa yang dituntut dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun hingga saat ini bahkan setelah demo-demo besar tersebut dilangsungkan Ahok tetap tidak dipenjarakan juga.

“Ahok baru dijadikan tersangka saat di demo ratusan ribu orang di Aksi 411,” kata anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

“Bahkan, jutaan umat Islam yang berdoa di Monas dalam Aksi 212 juga tidak mampu membawa Ahok ke tahanan. Inilah yang kemudian dilihat oleh publik sebagai sebuah permasalahan,” lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Bahkan Aboe Bakar menilai, hukum yang berlaku saat ini seperti cenderung mengistimewakan Ahok. Dia menegaskan jangan sampai nanti masyarakat salah mengambil kesimpulan bahwa hukum Indonesia dalam penerapannya ternyata tidak proporsional, pandang bulu dan tebang pilih.

“Jangan sampai akhirnya masyarakat menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat, bisa bahaya sekali,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (21/2) sebanyak 23 orang perwakilan demonstran 212 melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Mereka menuntut agar Ahok dipenjarakan.

Kemudian kedua, Ahok juga bisa dilihat sebagai Gubernur DKI yang aktif kembali setelah masa cuti kampanye. Status ini juga dipermasalahkan oleh sebagian pihak. Menurut mereka, Ahok semestinya tidak boleh diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI, sebab saat ini yang bersangkutan sedang menyandang status sebagai terdakwa yang terancam hukuman 5 tahun penjara.

Next

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90