JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kegiatan penyampaian pendapat, diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan ketentuan dilakukan di dalam ruangan. Namun untuk kegiatan yang dilakukan di luar ruangan tetap sesuai dengan aturan aksi hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian. Ia mengatakan bahwa kepolisian memastikan masyarakat diizinkan untuk menjalankan kegiatan terkait penyampaian pendapat atau aspirasi hingga pukul 22.00 malam.
Tito melanjutkan, Polri selalu berperan sebagai pengayom di tengah masyarakat. Kepolisian tidak akan menerapkan standar ganda, jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya.
“Pembubaran tidak mesti upaya paksa. Sesuai SOP kami lakukan persuasif, kalau tidak diindahkan baru progresif [pembubaran paksa],” terang Kapolri di Jakarta, (23/5/17).
Penegasan oleh Tito ini merespon pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR yang merasa penangan aksi oleh Polri tidak seragam. Tito mengatakan, dalam proses pembubaran selalu menggunakan pendekatan lapangan. (dd)