MANADO, SUARADEWAN.com – Polsek Beo, Resor Talaud, Sulawesi Utara, berhasil mengamankan 8 ekor satwa yang dilindungi berjenis burung Nuri Talaud dan Betet Kelapa Paruh Besar dari seorang warga desa Bantik Kecamatan Beo yang berinisial GM.
Pengamanan tersebut dilakukan lantaran GM tidak memiliki izin untuk memelihara burung-burung yang dilindungi tersebut.
Kapolsek Beo, Iptu Yakobus Melale, menuturkan, pengungkapan itu berhasil dilakukan saat pihaknya bersama bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan operasi selama empat hari.
“Kami saat itu melaksanakan operasi selama empat hari bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan kami mendapatkan satwa-satwa tersebut dan telah kami amankan,” katanya.
Satwa tersebut sementara ini akan diserahkan ke Balai Konservasi hingga ada putusan pengadilan dan inkrah. Setelah itu baru burung-burung itu akan dikembalikan ke habitatnya.
Yakobus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, sebab ada ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara bagi pelanggarnya. Selain itu dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan kejadian yang serupa. (ZA)