ACEH, SUARADEWAN.com – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk pengedar narkoba berinisial AR (33) pada Jumat (19/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, itu ditangkap di kediamannya saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 33 paket sabu yang siap diedarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan kepada wartawan, Sabtu (20/5).
Dijelaskan Ahzan, saat ini tersangka sudah diamankan di mapolres Lhoksumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya,” kata Ahzan.
Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu oleh tersangka AR.
Setelah menerima informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Lhoksumawe kemudian segera diturunkan untuk menyelidiki di sekitar rumah milik AR.
Setelah dipastikan AR berada rumahnya, petugas langsung menggerebek dan mengamankan AR serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu Polisi mengamankan barang bukti 33 paket sabu dengan berat 4,10 gram, satu unit HP dan dompet milik AR.
“Sekarang sedang kita selidiki dari mana barang haram itu didapatkannya. Bisa jadi ada tersangka lainnya nanti,” tukas Ahzan. (za/de)