JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kasus penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman jasa paket kembali digagalkan oleh kepolisian. Paket narkoba yang terdiri dari 30 gram sabu-sabu dan 38 butir pil ekstasi digagalkan saat akan diselundupkan ke dalam Lapas Narkotika Nusakambangan serta BNNK Cilacap, Rabu (12/7/17).
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto menjelaskan proses pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini. Ia mengatakan, narkoba tersebut dikirim kepada salah seorang penghuni lapas berinisial AK.
“Saat diterima, paket tersebut berisi kaos, pasta gigi, sabun cair, serta sampo botol dan alamat pengirimnya Semarang. Paket itu dikirimkan kepada napi AK yang menghuni Lapas Narkotika, pindahan dari Lapas Klaten karena kepemilikan 10 gram sabu dan mendapatkan vonis selama 9 tahun hukuman penjara,” terang Yudho Hermanto, Kamis (13/7/17).
Saat itu petugas lapas merasa curiga sehingga memeriksa isi paket tersebut bersama dengan AK. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paket sabu-sabu dan pil ekstasi yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam botol sampo.
“Saat digeledah, petugas menemukan 30 gram sabu-sabu dan 38 butir pil ekstasi. Dari temuan ini, akhirnya tim khusus menggeledah ruangan tahanan AK yang berada di Blok B Nomor 2.9. Petugas kembali tercengang, karena mereka menemukan sebuah ponsel di ruang sel AK,” sambungnya.
Atas temuan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba mana yang terlibat di dalamnya. Namun Yudho mengaku sudah mengantongi identitas sang pengirim.
“Pengirimnya yang mencantumkan alamat Semarang, akhirnya berhasil diidentifikasi,” pungkasnya. (dd)