JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lima hal kepada aparat kepolisian. Permintaan ini menyusul pasca terjadi penggerebakan pesta homo bertajuk “The Wild One” oleh Polres Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).
Menurut Komnas HAM, tindakan aparat kepolisian tersebut telah melanggar amanah Undang-Undang tentang hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum,” ujar Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2017).
Untuk itu, pihaknya pun meminta lima hal yang perlu dilakukan Kepolisian RI, terutama Polres Jakarta Utara. Lima permintaan tersebut, di antaranya:
- Meminta kepolisian agar menghormati terduga pelaku dengan orientasi seksual yang berbeda.
- Meminta kepolisian agar lebih mentaati konvensi anti penyiksaan.
- Meminta kepolisian untuk berpegang pada asas praduga tak bersalah kepada korban.
- Meminta media dan masyarakat agar tak ikut menyebarluaskan foto dan informasi para terduga pelaku.
- Meminta agar pemberitaan tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender. (ms)