DPRD  

Polisi: Ketua DPRD Samarinda Nyaleg Pakai Uang Hasil Penipuan

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditahan oleh Bareskrim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut pelapor kasus ini mengaku dirugikan Rp 15 miliar.

“Berawal dari sengketa keperdataan menyangkut kepemilikan tanah dari Haji Agus digugat oleh seseorang di Pengadilan Negeri Samarinda. Haji Agus ini merasa itu tanah dia dan digugat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Lalu. Dedi melanjutkan, Alphad datang menawarkan diri ke Agus. Dia mengaku bisa memfasilitasi ke pihak pengadilan.

“Nah tersangka anggota DPRD ini menawarkan diri, menawarkan jasa kepada Haji Agus untuk bisa memfasilitasi dengan pihak pengadilan perdata menyangkut persoalan perdata kepemilikan tanah,” lanjut Dedi.

Dedi menjelaskan Haji Agus menerima tawaran Alphad dan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 15 miliar. Tetapi Alphad mengaku hanya menerima Rp 7 miliar sesuai dengan pembukuannya.

“Dari perjanjian tersebut (Alphad) minta uang yang tercatat dalam pembukuan Rp 7 miliar. Tapi yang tidak tercatat di dalam pembukuan adalah Rp 15 miliar. Sampai dengan uangnya habis Rp 15 miliar, kasus itu tetap bergulir di pengadilan perdata Samarinda,” jelas Dedi.

Dedi menerangkan tanah yang disengketakan saat ini masih dalam status quo. Dari penyelidikan, Alphad menggunakan uang tersebut untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.

“Tanah tersebut masih dalam status quo sengketa, tidak bisa diapa-apain tanah itu. Duit dia (Haji Agus) juga habis. Dipakai (Alphad) duitnya untuk nyaleg,” sambung Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim telah menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kasus ini berawal ketika Alphad dilaporkan seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.

“Perkaranya penipuan dan penggelapan. Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi) memberikan keterangan,” jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan kepada Alphad terkait laporan itu namun tak pernah hadir. Dicek di Samarinda juga tidak ditemukan.

Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.

Berita terkait: Dugaan Penipuan, Ketua DPRD Samarinda Ditahan Polisi Sepulang dari Singapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90