
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Resort Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar razia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Padat Karya/Angkis RT 05 RW 02 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (25/03/17).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Singkawang Kompol I Nyoman Sarjana SIK dengan mengerahkan 74 personel.
Petugas yang datang ke lokasi yang merupakan tambang emas, berhasil menemukan sejumlah peralatan yang dipakai dalam aktivis tambang, berupa dua unit mesin kompresor, tiga unit mesin pompa air (Robbin), satu unit sepeda motor merek KTM, dua buah alat dulang emas, dua buah ember kecil, tiga buah karpet, satu buah cangkul kecil, satu buah paralon, dan satu buah selang.
Dua orang yang diduga penambang liar turut diamankan oleh petugas. Keduanya adalah U (54) yang mengaku sebagai pendulang dan A (55) sebagai tukang jaga mesin pompa.
Petugas kemudian membawa dua orang pelaku penambang liar beserta barang bukti ke Polres Singkawang untuk kepentingan penyidikian lebih lanjut.
Adapun peralatan tambang yang berat yang tidak dapat dibawa kemudian dirusak dengan cara dibakar di lokasi, supaya tidak dapat dipergunakan lagi.
Pelaku penambangan liar diancam dengan pasal Tindak Pidana PETI sebagaimana dimaksud Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (DD)