MANADO, SUARADEWAN.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, Sulawesi Utara, berhasil menangkap FS (35) pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap seorang Ibu rumah tangga AM alias Trin (54) warga Desa Tateli, Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor dalam keterangan, menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut. “Kasus sementara kita dalami,” kata Kompol Edwin singkat, Minggu (12/3/17).
Dijadwalkan, Polda Sulut akan memberikan pernyataan resmi, Senin (13/17) besok terkait penangkapan pelaku tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korban AM diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku. Selain itu, korban juga mengalami tindakan perkosaan. Hal ini sesuai hasil identifikasi yang dilakukan penyidik polisi.
“Setelah dilakukan identifikasi, diketahui terdapat tanda kekerasan di tubuh korban, yaitu tanda cekikan di bagian leher serta ditemukan cairan sperma di sekitar kemaluan,” ungkap penyidik saat itu.
Selain membunuh AM, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anak korban berinisial RR, (19). Dari keterangan penyidik, RR mengalami perkosaan, luka memar di wajah, luka robek di mata kanan, luka robek di kepala kanan dan luka tusuk benda tajam di bagian badan belakang.
“Selain mencekik korban sampai meninggal dunia, pelaku juga melakukan kekerasan disertai dengan perkosaan terhadap anak korban RR,” jelas penyidik Polresta Manado, Kamis (12/3/17). (DD)