
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian kembali menegaskan bahwa surat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama merupakan saran demi menjaga kondusifitas Ibukota menjelang pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua.
“Kita kan situasi sekarang sudah mengarah ke putaran ke-2, jadi saran saya, kan nggak ada masalah saran” terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/4/17).
Surat tersebut, jelasnya hanya surat biasa dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Kepolisian memang sewajarnya memberikan saran terkait dengan keamanan dan ketertiban umum.
“Nggak masalah namanya saran. Namanya saran, boleh dong kasih saran,” ujarnya.
Selain surat penundaan sidang tuntutan Ahok yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/4/17) mendatang. Kepolisian juga melayangkan surat serupa terhadap proses hukum Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai digelar.
Sekedar diketahui, surat penundaan proses hukum kedua kandidat Pilgub DKI Jakarta itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (DD)