Hankam  

Polisi Tangkap Dua Kapal Asing Pencuri Ikan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia pada Minggu (16/4) pagi lalu.

Dua kapal berbendera Malaysia dan Vietnam itu ditangkap Kapal Patroli Antasena Polda Kepri dan Polda Kalbar saat berlayar dari Malaysia dan Vietnam menuju perairan Indonesia.

Kapal berbendera Malaysia yang bernama TRF 1172 didapati membawa tiga orang ABK dengan nahkoda bernama Kamaru Zaman. Sementara kapal berbendera Vietnam yang bernama KG 94075, yang dikomandoi oleh nahkoda Hun Quoc, didapati membawa sedikitnya 6 orang ABK dengan muatan 200 kilogram ikan campuran.

“Hasil gakkum KP. Antasena – 7006 Dalpus Polda Kepri dan Polda Kalbar pada hari Minggu 16 April 2017 telah menangkap 2 buah KIA. Berbendera Vietnam dan Malaysia,” kata Pejabat PID Polairud, Kompol Sherly Anggraini, Kamis (20/4).

Dua kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia itu diduga sudah melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90