
JAKARTA, SUARDEWAN.com – Polri memastikan bahwa penangkapan seorang terduga teroris berinisial “A” di Bandung, Jawa Barat tidak terkait dengan pelaku peledakan bom di Pandawa beberapa pekan lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan persnya menyebut penangkapan dilakukan oleh Densus 88 Antiteror di sebuah indekos Jalan Kebon Gedang III, RT 2 RW 11, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batunungal, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/3/17) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terkait dengan penangkapan yang dilakukan Densus 88 di wilayah Bandung, pada Rabu (8/3) dini hari, kami tangkap seorang atas nama A,” ujar Kombes Martinus di Mabes Polri, Jalan Jakarta Selatan, Jumat (10/3/17).
Matinus menjelaskan penangkapan A bukanlah hasil pengembangan kasus bom panci yang meledak di Taman Pendawa, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
Namun pihak kepolisian tetap akan mendalami kemungkinan keterkaitan ‘A” dengan pelaku peledakan bom di Pandawa bernama Yayat Cahdiyat.yang berhasil dilumpuhkan oleh Polisi.
“Bukan (pengembangan). Tapi tentu kami dalami apa dia terkait dengan bom panci di Taman Pendawa atau tidak,” ujar Martimus
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa dokumen dan barang yang diduga sebagai bahan baku bom.
“Kita dapatkan barang bukti buku-buku, dokumen dan kemudian bahan kimia yag patut duga bisa difungsikan menjadi sebuah bahan peledak,” jelasnya. (DD)