SEMARANG, SUARADEWAN.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod P Madyputro dalam keterangannya, Minggu (21/5), menyampaikan bahwa Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas seorang taruna Akpol bernama Muhammad Adam.
Djarod menjelaskan para tersangka ini selanjutnya akan ditahan untuk dilakukan proses hukum lanjutan oleh pihak berwenang. Selain itu pihak Polda Jateng juga akan fokus melengkapi berkas penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim jaksa.
“Untuk langkah selanjutnya yakni melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Djarod.
“Tim penyidik dari Polda Jateng juga akan fokus dalam melengkapi berkas penyidikan. Koordinasi dengan tim jaksa juga dilakukan,” sambungnya.
Djarod menambahkan, pihaknya juga akan melengkapi barang bukti dan saksi-saksi serta melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Dari 14 tersangka itu, peran tersangka CAS dinilai yang paling besar dalam penganiayaan Adam, yakni dengan memukul ulu hati korban sebanyak 5 kali yang menyebabkan korban sulit bernapas hingga meregang nyawa. (za/de)
COMMENTS