
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungli di terminal peti kemas (TPM) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan dari Direktur Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti uang Rp. 6,1 miliar dibawa ke Jakarta.
Ketiga tersangka itu antara lain Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi H selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura). Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
“Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi, tapi menggunakan koperasi tersebut sebagai untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran,” kata Agung di Jakarta, Rabu (22/3).
Selain itu mereka juga dikenakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, penyidik juga menemukan bukti adanya penyaluran hasil pungli itu ke bentuk lainnya. Saat ini penyidik sedang memverifikasi sejumlah aset dan deposito mereka ke pihak Bank.
“Kami juga kenakan undang-undang TPPU karena ada bukti uang hasil pemerasan tersebut diputar-putar ke bentuk lain. Saat ini, kami sedang verifikasi beberapa aset dan beberapa deposito ke pihak bank,” imbuh Agung.
Cara kerja tersangka pungli ini, kata Agung, adalah dengan cara membagi-bagi tugas antara mereka. HS selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, sementara NA berperan sebagai pembuat dan menentukan besaran tarif retribusi. Sedangkan tugas DH sebagai sekretaris adalah menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan. DH diduga banyak mengetahui kemana saja uang hasil pungli itu mengalir.
Diketahui saat ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa, diantaranya ada beberapa pengguna jasa, pejabat Pemerintah Kota Samarinda, dari Dinas Perhubungan Laut, dan dari otoritas pelabuhan palaran. Selain itu walikota Samarinda Syaharie Jaang juga sudah diperiksa, sebab dia sebagai kepala daerah yang mengeluarkan SK pungutan retribusi itu. (ZA)