
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim satuan Badan Reserse Kriminal Polri, dibantu Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil membebaskan seorang perempuan WNA asal Malaysia bernama Ling Ling yang menjadi korban penculikan oleh empat orang warga negara Indonesia, pada Minggu (19/3/17).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya persnya menyebut, para pelaku membawa korban melalui “jalur tikus” menuju Batam, Kepulauan Riau.
“Mereka membawa korban menggunakan transportasi laut, melalui pelabuhan tikus,” ungkap Boy di Jakarta, Senin (2/13/17).
Boy mengungkapkan, korban disandera empat tersangka di daerah terpencil, yaitu Tamiyang, Mubiaji, Batam, Kepulauan Riau sejak Februari lalu.
Ling Ling diculik saat terjadi perampokan di rumahnya di daerah Kulai Johor, Malaysia, pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu.
Dalam operasi pembebasan tersebut, polisi berhasil membekuk empat pelaku yang merupakan WN Indonesia, yakni David Doo, Kemas Muhammad Saleh, Cahyadi alias Yadi alias Panjang, dan Hartadi alias Mas.
Boy menyebut, para penculik meminta tebusan dalam jumlah yang cukup besar kepada keluarga korban. Penculikan ini murni karena motif ekonomi.
“Penculikan ini yang kita tahu dari info yang kami terima itu adalah mereka ada dugaan motif ekonomi. Mereka meminta tebusan 5 juta dolar Singapura. Itu hampir lima puluh miliar rupiah,” kata Boy. (DD)