Hankam  

Polri dan BIN Diberi Kewenangan Blokir Situs Berkonten Radikal

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Nasional (BIN) diberi kewenangan akses untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berkonten radikal. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain Polri dan BIN, Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) juga diberi kewenangan yang sama dalam rangka upaya pencegahan gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia.

“Kominfo itu berikan karpet merah pada 3 insitusi, yakni Polri, BIN dan BNPT kalau ada mereka mengenali, ada konten yang kaitannya dengan terorisme dan radikalisme itu prosesnya khusus,” ujar Menkominfo Rudiantara di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2017).

Menurut Rudiantara, pemblokiran situs-situs berkonten kebencian dan perpecahan ini tak perlu melalui prosedur yang muluk-muluk, tak perlu dilakukan dengan koordinasi berjenjang. Dan akses pemblokiran ini sendiri, terangnya, sudah diberikan sejak tahun 2016 lalu.

“Enggak lagi ke menteri dan berjenjang-jenjang jadi hubungannya dengan eselon 2 jadi langsung eksekusi,” tambahnya.

Terkait ini, jelas Rudiantara, sudah disosialisakan ke masyarakat secara luas. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan filter terhadap situs-situs yang bersangkutan.

“Ada yang berangkatnya dari konsep intelijen, dan teman-teman dari 3 lembaga itu yang lebih tahu ya,” ujarnya kembali.

Khusu untuk media sosial, Rudiantara meminta sejumlah perusaah media sosial untuk memperbaiki dan memantau konten-konten yang termuat di dalamnya.

“Tapi kalau media sosial kita harus minta ke sana dulu. Itu pun sudah kami sampaikan ke Facebook bahwa kami minta service level diperbaiki. Karena kalau tidak diperbaiki berisiko bagi kita semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90