Hankam  

Polri Dukung Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Polri mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) anti pancasila yang baru saja diteken oleh Pemerintah.

Sebagai pihak keamanan, Polri tetap berusaha menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dari gerakan ataupun paham-paham yang berniat mengganti dasar negara dengan ideologi lain.

“Polri yang memiliki tugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan ke masyarat penting untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ormas,” tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu (13/7/17).

Martinus mengatakan, Perppu ini akan menjadi rujukan kepolisian dalam menindakan ormas-ormas radikal dalam rangka menjaga NKRI dan bangsa Indonesia.

. “Jadi bagi Polri ini (Perppu) adalah payung hukum untuk mengoperasionalkan ketentuan yang ada apabila ada ormas yang melanggar aturan di Perppu. Ini juga dalam rangka kita menjaga NKRI yang tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan ormas radikal. Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90