JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerbitkan blue notice terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Saat ini Rizieq menjadi tersangka atas kasus asus chat pornografi.
Penerbitan blue notice dilakukan untuk mencari tahu identitas, posisi, dan kegiatan Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.
“Jadi kami terbitkan blue notice untuk mintakan itu dicari,” Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (14/6/17).
Rikwanto menjelaskan, Blue notice adalah upaya yang dipakai kepolisian untuk mengumpulkan informasi mengenai identitas, lokasi, atau kegiatan seseorang terkait tindak pidana.
Ia mengatakan pihaknya sejauh ini juga terus menjalin komunikasi dengan kepolisian di negara yang saat ini Rizieq tempati, yakni Arab Saudi.
“Lebih efektif police to police, semua yang diduga di mana keberadaannya ada kita jalin komunikasi,” tuturnya,
“Meski demikian, dirinya mengakui akan tetap menghormati setiap aturan hukum yang berlaku, baik yang ada di dalam nigari maupun hukum internasioanl terkait upaya memulangkan imam besar FPI tersebut ke Indonesia.
“Kami harus tunduk kepada undang-undang dong, juga kepada hukum internasional mana yang bisa, mana yang tidak. Dan itu terjadi di semua negara di dunia,” pungkasnya. (dd)