Hankam  

Polri: Masyarakat Juga Harus Lawan Radikalisme

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Acara sosialisasi bahaya radikalisme bagi agama dan negara juga UU No. 19 tentang ITE yang terselenggara pada hari Rabu, 2 Agustus 2017, menghadirkan Ketua Tim Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono. Dalam acara yang terselanggara di Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak tersebut, Sulistyo mengungkapkan paham radikalisme yang mengarah pada tindakan terorisme dan intoleran sedang mengancam kedaulatan NKRI.

Sulistyo menegaskan bahwa penanggulangan bahaya paham radikal ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat secara terus-menerus.

“Kita minta masyarakat dapat menangkal ideologi yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta waspada dan mengawasi media-media sosial yang sering digunakan masyarakat luas. Bagi sulistyo paham radikal yang mengarah pada tindakan terorisme yang merupakan ideologi kekerasan juga bisa disebarkan melalui penggunaan jaringan teknologi digital media sosial, seperti Facebook, Telegram, Twitter, Instagram, dan Whatsapp. Ini menjadikan kelompok-kelompok radikal tersebut dapat dengan leluasa dan lebih massif menyebarkan ajarannya.

“Kelompok radikal menggunakan media sosial untuk menyebarkan pengaruhnya dan merekrut atau mencetak teroris-teroris baru,” ungkapnya.

Tidak lupa Sulistyo juga mengingatkan pentingnya peran pemuka agama untuk menangkal bahaya dari paham radikalisme. Dia berharap dengan bersama-sama masyarakat, pemuka agama, aparat dan pemerintah mampu menepis paham-paham radikal yang berpotensi membahayakan NKRI.

“Kami berharap masyarakat dan alim ulama dapat melakukan deteksi dan pencegahan dini agar tindakan terorisme tidak ada di lingkungan kita,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90