Polri: Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sesuai Aturan, Tak Ada Muatan Politik

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah pihak menilai penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka atas dugaan pengancaman melalui SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, bernuansa politis.

Menanggapi hal itu, kepolisian memberikan bantahan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bos MNC Group tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni sudah diawali dengan bukti permulaan.

“Penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Kita berusaha semaksimal mungkin dengan scientific invetigastion, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti,” Kita akan proses,” ujar Setyo, di Jakarta, Sabtu (24/6/17).

Penyidik Polri akan menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Perindo tersebut sebagai tersangka pada bulan Juli mendatang. Ia dijerat Undang-Undang ITE.

Pasca menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Bareskrim Polri mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi yang berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90