
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pihak kepolisian setuju agar transportasi online diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat. Pasalnya, belajar dari pengalaman yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, bentrok antara pengemudi transportasi online dengan konvesional salah satunya diakibatkan karena belum terlalu jelasnya aturan main mengenai transportasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengakui, bahwa potensi gesekan fisik antara pengemudi transportasi online dengan konvensional sangatlah besar. Karena itu menurut dia, transportasi berbasis aplikasi ini harus segera diberikan pengaturan yang diperlukan.
“Nah karena itu, transportasi online harus dikelola untuk kebaikan, maka harus ada pengaturan,” kata Martinus dalam diskusi berjudul ‘Kisruh Transportasi Online’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/3).
Dijelaskan Martinus, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang harus dijalankan segara berimbang. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak termasuk seperti pengemudi transportasi online. Namun selain hak itu, ada juga kewajiban yang harus dijalankan sebagai konsekuensinya.
Martinus berharap, Revisi Permenhun 32/2016 akan mengatur mengenai rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh transportasi online.
“Kendaraan transportasi online, harus diatur CC besaran berapa. Kewajiban administrasi, Kewajiban operasional, dimana jalur-jalurnya, trayeknya apa,” kata Martinus. (ZA)