Potong Pajak Buruh Pabrik, Menkeu Ingin Tingkatkan Daya Saing Industri TPT

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia ingin meningkatkan daya saing industri, salah satunya industri alas kaki dan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diterbitkannya PP 41 /2016 oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016 lalu.

Sebagai upayanya, Menkeu menerbitkan beleid tentang Tata Cara Pelaporan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Beleid ini sendiri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2017.

Sebelumnya, aturan ini sudah ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu. Ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016 terkait Perlakuan Pajak PP Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.

Dan sesuai PP 41/2016 tersebut, Pasal 6 PMK 20/2017 menegaskan besaran diskon PPh 21 sebesar 50 persen bagi pegawai perusahaan alas kaki dan atau TPT selama penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp 50 juta setahun.

Menurut keterangan dari Menkeu, apabila selama ini pekerja dengan kisaran gaji yang dimaksud dipungut PPh final sebesar 5 persen, maka terhitung sejak Jli 2016 hingga Desember 2017 tarifnya dipangkas menjadi 2,5 persen.

“Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017,” ujar Sri Mulyani mengutip Pasal 9 PMK 40/2017, Senin (20/3/2017).

Tapi, lanjut Sri Mulyani, jika penghasilan pegawai melampaui Rp 50 juta setahun, maka tarif yang berlaku adalah 15 persen dari total penghasilan.

Syarat Keringanan PPh

Menkeu Sri Mulyani juga menerangkan bahwa syarat bagi perusahaan pemberi kerja di bidang industri TPT dan atau yang berhak menerima fasilitas keringanan PPh 21, di antaranya mempekerjakan minimal 2.000 pegawai langsung, menanggung PPh 21 pegawai, melakukan ekspor minimal 50 persen dari total penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

Di samping itu, industri yang bersangkutan juga harus memiliki perjanjian kerja bersama, mengikutsertakan pegawai dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak sedang menikmati fasilitas keringannan pajak lainnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sesuai PMK 40/2017, ada jenis industri alas kaki dan atau TPT tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas keringanan PPh 21. Untuk industri alas kaki, meliputi industri alas kaki keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan.

Sedangkan untuk industri TPT, meliputi industri pemintalan benang, industri pertenunan (bukan pertenunan karung goni dan karung lainnya), industri penyempurnaan kain, industri pencetakan kain, industri kain rajutan, serta industri yang menghasilkan kain keperluan industri di bidang itu sendiri. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90