JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) haruslah konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peraadilan.
“Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” ucap Haedar, seperti dilansir dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Selasa (5/6/17).
Haedar melanjutkan, Muhammadiyah secara tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah, yakni negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.
Muhammadiyah, jelas Haedar, menganggap bahwa setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus sepakat dan menerima negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI, dan menjunjung tinggi kebhinekaan.
“Setiap perhimpunan, organisasi, dan kelompok, kata dia, tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan negara Pancasila,” pungkas Haedar.
Setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus bersetuju dan menerima Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan
Maka tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu,” ujar Haedar menandaskan.
Sebelumnya, melalui Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah mengklaim kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan empat konsensus kebangsaan, yang mengancam keamanan, ketertiban dan stabilitas keutuhan negara Indonesia. (dd)