JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan maklumat tentang ceramah agama di rumah ibadah. Maklumat tersebut berisi sembilan 9 point, diantaranya isi ceramah tidak mengandung muatan SARA, politik praktis, penghinaan serta penodaan terhadap suatu keyakinan atau pandangan serta tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai imbaun tersebut pada umumnya memang untuk kebaikan bersama.
Namun mengenai mekanisme pengawasannya, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, akan lebih efektif jika dilakukan oleh masyarakat bukan aparat hukum.
Dahnil khawatir jika pengawasan dilakukan oleh aparat hukum maka akan terjadi reprsesif yang justru mengancam kebebasan berekspresi seperti yang terjadi pada masa orde baru, dimana segala aktivitas warga negara dikontrol sedemikian ketat oleh negara melalui perangkat aparat hukumnya.
“Era demokrasi tidak seperti Orde Baru yang semua diawasi,” terangnya di Jakarta, Rabu (3/5/17).
Menurutnya, aparat hukum hanya bertugas untuk menindak lanjuti laporan dari masyaakat jika menemukan isi ceramah di sebuah rumah ibadah yang dianggap bertentang 9 point dalam maklumat Menag.
“Mekanisme yang lebih efektif ialah pengawasan oleh masyarakat sendiri. Bila ada ceramah keagamaan yang mengandung ujaran kebencian, laporkan ke aparat hukum,” pungkasnya. (dd)