Praktek Pungli di Lapas Sukamiskin Meresahkan, PRI: Kemenkumham Harus Tindak Tegas

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Public Research Institute (PRI) menyoroti aturan Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak memberi hak kunjungan kepada warga binaan Lapas tidak lagi sejalan dengan situasi di Indonesia saat ini, dimana pemerintah saat ini sudah lebih melonggarkan pengetatan interaksi sosial, yang tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI) M. Abduh Azizul Gaffar kepada media ini menyampaikan penutupan kunjungan warga binaan secara resmi justru akan membuka kemungkinan terjadinya pungli yang dilakukan oleh petugas lapas terhadap warga binaan yang hendak bertemu dengan kuasa hukum atau keluarganya.

Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI) M. Abduh Azizul Gaffar

“Indikasi Praktek KKN bisa saja terjadi, seperti contoh di Lapas Sukamiskin. Berdasarkan informasi dari warga binaan yang baru-baru ini bebas dari masa penahanannya tetap bisa menerima kunjungan bagi warga binaan kelas menengah keatas asal membayar sejumlah uang kepada oknum petugas lapas yang diduga berinisial ‘A’,” kata dia di Jakarta, (12/5).

Lebih lanjut, menurut Abduh, kunjungan di Lapas Sukamiskin mewajibkan pengunjung dengan swab antigen di tempat yang telah disediakan dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga wajar. Sementara untuk warga binaan yang terbatas secara ekonomi tetap tidak diberi ijin kunjungan. Meski sekedar bertemu dengan kuasa hukumnya, apalagi keluarganya.

“Atas kondisi ini, kami menyampaikan keprihatinan serta dengan tegas mengutuk segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di Lapas Sukamiskin, serta meminta kepada Kemenkumham untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum-oknum petugas yang melakukan praktek tersebut,” tegas Abduh.

Abduh juga menyampaikan bahwa atas kondisi Ini, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar juga harus dimintai pertanggungjawaban, melakukan pembiaran pada anak buahnya. Bukan tidak mungkin Elly Yuzar layak diduga telah melakukan tindakan menyimpang lainnya sehingga tidak berani memberi teguran pada bawahannya.

“infromasi yang kami terima, terlah terjadi dugaann penerimaan suap kepada Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dan Dokter Susi guna memberikan ijin rawat inap kepada warga binaan selama lima hingga tujuh hari dengan membayar uang sejumlah puluhan juta rupiah. Dimana ijin rawat inap itu hanya dalih, padahal sesungguhnya tidak dirawat di rumah sakit,” sesal Abduh.

Oleh karenanya, untuk memenuhi rasa keadilan, hak asasi manusia, dan semangat pemberantasan korupsi. Public Research Institute (PRI) menuntut:

  1. Kementerian Hukum dan HAM mencabut aturan terkait penutupan kunjungan warga binaan di semua rutan dan lapas se-Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak perlu melampirkan hasil swab. Cukup memperlihatkan bahwa telah melakukan vaksin dengan memperlihatkan bukti dari aplikasi Peduli Lindungi seperti yang dilakukan di dunia penerbangan.
  2. Lakukan penyelidikan terhadap petugas Lapas Sukamiskin yang bernama saudara Arman yang diduga selama bertahun-tahun telah melakukan pungli di Lapas Sukamiskin.
  3. Dilakukannya penyelidikan terkait adanya dugaan penerimaan suap pemberian izin berobat yang dikeluarkan oleh Dokter Susi selaku penanggungjawab klinik Lapas Sukamiskin.
  4. Lakukan penyelidikan terhadap Kalapas Sukamiskin, saudara Elly Yuzar yang diduga telah melakukan pembiaran praktik pungli yang dilakukan oleh bawahannya serta penyelidikan atas kemungkinan terjadinya praktik-praktik korupsi lainnya. (abd/eb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90