
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Berdasarkan riset Global Corruption 2017 yang dipublikasikan oleh transparancy International. Lembaga Peradilan masuk sebagai salah satu lembaga korup di Indonesia.
Meskipun posisinya berada di belakang lembaga lainnya seperti DPR, birokrasi pemerintah, Ditjen Pajak, Kementerian, pajak dan polisi yang dipersepsikan korup oleh masyarakat, label korup tersebut tetap mencoreng Mahkamah Agung.
Hal tersebut dikemukan oleh praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam acara diskusi bertajuk ‘Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia’ di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/17).
“Lembaga peradilan salah satu lembaga korup di Indonesia. Meski nomor tujuh, bukan nomor satu dan dua menjadi lembaga korup sebesar Indonesia, tidak menjanjikan masa depan baik Indonesia,” terang Todung.
Di Mahkamah Agung, tutur Todung, banyak kebobrokan di dalamnya, mulai dari kolusi, korupsi hingga mekanisme penanganan sebuah pekara, yang menurutnya tidak sesuai prosedur yang ada.
“Ini bertentangan dengan asas peradilan yang cepat dan murah,” pungkasnya.
Guna membersihkan MA dari praktek korupsi, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, harus ada upaya seperti memotong generasi di lingkungan MA.
“Oleh karena itu kita ingin memotong satu generasi hakim agung, jangan lama. Perpanjang usia hakim bukan solusi, karena lama-lama hakim agung nikmati, sehingga tidak responsive,” terang Benny.
Menurut Benny, pengesahan RUU Jabatan Hakim harus segera disahkan. Pasalnya, salah satu point dalam RUU Jabatan Hakim adalah mempensiunkan dini para hakim. Peraturan ini dinilai akan mampu memotong generasi korup di MA sehingga sistem peradilan peradilan bisa berjalan dengan baik. (DD)