SUARADEWAN.com – Presiden Jokowi memberikan penjelasan bahwa beliau tidak dapat mencampuri jalannya proses hukum atas kasus yang menimpa Ferdy Sambo.
Beliau mengatakan hal tersebut ketika menanggapi pertanyaan wartawan, 24/01/2023, saat sedang meninjau pembangunan terusan Sungai Ciliwung, Jakarta.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Presiden Jokowi.
Hal tersebut terkait permohonan ibu dari Richard Eliezer. Ibu tersebut merasa hukuman anaknya terlalu berat. Bahkan lebih berat daripada hukuman yang diterima Putri Candrawati yang merupakan istri dari dalang penembakan Yosua, yakni Ferdy Sambo.
Adapun Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawati dihukum 8 tahun penjara. Dan Ferdy Sambo masih dalam proses pengadilan menuju vonis hukuman penjara seumur hidup.
Publik telah mengetahui bahwa Ferdy Sambo menggunakan segala taktik dalam pembunuhan berencana tersebut. Dan didukung pihak-pihak tertentu dalam kekebalan melawan hukum dalam proses peradilan.
Presiden mengingatkan bahwa tidak hanya pada kasus Ferdy Sambo saja beliau tidak boleh memberikan intervensi.
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” kata Presiden Jokowi. ***