SUARADEWAN.com – Pernyataan Jokowi atas kebenaran bahwa 12 peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat berdasar pada laporan Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Dan Presiden juga menghendaki laporan tersebut berlanjut pada proses yudisial.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menjabat selama 2017-1022, telah melimpahkan berkas-berkas dari perkara peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ahmad Taufan Damanik menyerahkan kasus tersebut dalam keadaan penyelidikan yang telah selesai.
Salah satu dari kedua belas peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Jokowi adalah “Peristiwa Tragedi 1965-1966”.
Pada peristiwa ini, pelanggaran HAM berat terjadi pada mereka yang dituduh sebagai anggota dan juga yang terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Korban sebanyak dua juta jiwa dalam tragedi ini mengalami penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, pemerkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor dan lain-lain.
Pada tahun ini telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Akibatnya, lebih dari dua juta orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor dan lain sebagainya.
Dalam penyelidikan Komnas HAM, sebanyak 32.774 orang hilang, dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian.
Selanjutnya, dalam tragedi yang berlangsung bertahun-tahun tersebut, keluarga para korban pun mengalami diskriminasi dengan stigma abadi sebagaikeluarga PKI.
Mereka kehilangan pekerjaan, tak dapat melanjutkan pendidikan, dikucilkan oleh masyarakat, hingga hidupnya menjadi tidak layak.***